Sabtu, 29 November 2014

EKONOMI KOPERASI - 10

Lebih Jauh tentang KOPERASI.

Sebagai Bapak Koperasi Indonesia, Bung Hatta pernah berkata : bukan Koperasi namanya manakala di dalamnya tidak ada pendidikan tentang Koperasi.
Meskipun sudah berusia 60 tahun lebih (dan 61 tahun pada tanggal 12 Juli 2008 nanti) apa itu Koperasi belum begitu dipahami dengan benar oleh bangsa Indonesia. Bahkan banyak paara anggota Koperasi yang belum tahu makna dari mahluk yang bernama Koperasi ini.

Koperasi bertujuan untuk menjadikan kondisi sosial dan ekonomi anggotanya lebih baik dibandingkan sebelum bergabung dengan Koperasi.
Dari pengertian di atas dapat diuraikan sebagai berikut:
  1. Asosiasi orang-orang. Artinya, Koperasi adalah organisasi yang terdiri dari orang-orang yang terdiri dari orang-orang yang merasa senasib dan sepenanggungan, serta memiliki kepentingan ekonomi dan tujuan yang sama.
  2. Usaha bersama. Artinya, Koperasi adalah badan usaha yang tunduk pada kaidah-kaidah ekonomi yang berlaku, seperti adanya modal sendiri, menanggung resiko, penyedia agunan, dan lain-lain.
  3. Manfaat yang lebih besar. Artinya, Koperasi didirikan untuk menekan biaya, sehingga keuntungan yang diperoleh anggota menjadi lebih besar.
  4. Biaya yang lebih rendah. Dalam menetapkan harga, Koperasi menerapkan aturan, harga sesuai dengan biaya yang sesungguhnya, ditambah komponen lain bila dianggap perlu, seperti untuk kepentingan investasi.
Prinsip-prinsip Koperasi
Koperasi bekerja berdasarkan beberapa prinsip. Prinsip ini merupakan pedoman bagi Koperasi dalam melaksanakan nilai-nilai Koperasi.
  1.  Keanggotaan sukarela dan terbuka. Koperasi adalah organisasi yang keanggotaannya bersifat sukarela, terbuka bagi semua orang yang bersedia menggunakan jasa-jasanya, dan bersedia menerima tanggung jawab keanggotaan, tanpa membedakan gender, latar belakang sosial, ras, politik, atau agama.
  2. Pengawasan oleh anggota secara demokratis. Koperasi adalah organisasi demokratis yang diawasi oleh anggotanya, yang secara aktif menetapkan kebijakan dan membuat keputusaan laki-laki dan perempuan yang dipilih sebagai pengurus atau pengawas bertanggung jawab kepada Rapat Anggota. Dalam Koperasi primer, anggota memiliki hak suara yang sama (satu anggota satu suara) dikelola secara demokratis.
  3. Partisipasi anggota dalam kegiatan ekonomi. Anggota menyetorkan modal mereka secara adil dan melakukan pengawasan secara demoktaris. Sebagian dari modal tersebut adalah milik bersama. Bila ada balas jasa terhadap modal, diberikan secara terbatas. Anggota mengalokasikan SHU untuk beberapa atau semua dari tujuan seperti di bawah ini : a) Mengembangkan Koperasi. Caranya dengan membentuk dana cadangan, yang sebagian dari dana itu tidak dapat dibagikan. b) Dibagikan kepada anggota. Caranya seimbang berdasarkan transaksi mereka dengan koperasi. c) Mendukung keanggotaan lainnya yang disepakati dalam Rapat Anggota.
  4.  Otonomi dan kemandirian. Koperasi adalah organisasi otonom dan mandiri yang diawasi oleh anggotanya. Apabila Koperasi membuat perjanjian dengan pihak lain, termasuk pemerintah, atau memperoleh modal dari luar, maka hal itu haarus berdasarkan persyaratan yang tetap menjamin adanya upaya: a) Pengawasan yang demokratis dari anggotanya. b) Mempertahankan otonomi koperasi.
  5. Pendidikan, pelatihan dan informasi. Koperasi memberikan pendidikan dan pelatihan bagi anggota, pengurus, pengawas, manager, dan karyawan. Tujuannya, agar mereka dapat melaksanakan tugas dengan lebih efektif bagi perkembangan Koperasi. Koperasi memberikan informasi kepada maasyarakat umum, khususnya orang-orang muda dan tokoh-tokoh masyaralat mengenai hakekat dan manfaat berkoperasi.
  6.  Kerjasamaa antar koperasi. Dengan bekerjasama pada tingkat lokal, regional dan internasional, maka: a) Gerakan Koperasi dapat melayani anggotanya dengan efektif. b) Dapat memperkuat gerakan Koperasi.
  7.  Kepedulian terhadap masyarakat. Koperasi melakukan kegiatan untuk pengembangan masyarakat sekitarnya secara berkelanjutan melalui kebijakan yang diputuskan oleh Rapat Anggota.
Sementara itu Prinsip Koperasi menurut UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian adalah:
  1.  Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka.
  2.  Pengelolaan dilakukan secara demokratis.
  3.  Pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota.
  4.  Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal.
  5.  Kemandirian.
  6.  Pendidikan perkoperasian.
  7.  Kerja sama antar Koperasi.
Referensi :
http://berkoperasi.blogspot.com/
Prinsip yang dianut oleh gerakan Koperasi internasional saat ini adalah yang dicetuskan pada kongres ICA (International Cooperative Alliance) di Mancchester, Inggris pada tanggal 23 September 1995.

Selasa, 25 November 2014

EKONOMI KOPERASI - 9

PENGESAHAN BADAN HUKUM

Setelah terbentuk pengurus dalam rapat pendirian koperasi, maka untuk mendapatkan badan hukum koperasi, pengurus/pendiri/kuasa pendiri harus mengajukan permohonan badan hukum kepada pejabat terkait, sebagai berikut :
a. Para pendiri atau kuasa pendiri koperasi terlebih dulu mengajukan permohonan pengesahan akta pendirian secara tertulis kepada diajukan kepada Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah, dengan melampirkan :
1. Anggaran Dasar Koperasi yang sudah ditandatangani pengurus rangkap dua, aslinya bermaterai)
2. Berita acara rapat pendirian koperasi.
3. Surat undangan rapat pembentukan koperasi
4. Daftar hadir rapat.
5. Daftar alamat lengkap pendiri koperasi.
6. Daftar susunan pengurus, dilengkapi photo copy KTP (untuk KSP/USP dilengkapi riwayat hidup).
7. Rencana awal kegiatan usaha koperasi.
8. Neraca permulaan dan tanda setor modal minimal Rp.5.000.000 (lima juta rupiah) bagi koperasi primer dan Rp.15.000.000 (lima belas juta rupiah) bagi koperasi sekunder yang berasal dari simpanan pokok, wajib, hibah.
9. Khusus untuk KSP/USP disertai lampiran surat bukti penyetoran modal sendiri minimal Rp. 15.000.000 (lima belas juta rupiah) bagi koperasi primer dan Rp.50.000.000 (lima puluh juta rupiah) bagi koperasi sekunder yang berupa deposito pada bank pemerintah.
10. Mengisi formulir isian data koperasi.
11. Surat keterangan dari desa yang diketahui oleh camat.
b. Membayar tarif pendaftaran pengesahan akta pendirian koperasi sebesar Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah).
c. Apabila permintaan pengesahaan akta pendirian koperasi telah dilakukan sesuai dengan ketentuan di atas kepada pendiri atau kuasa pendiri diberikan bukti penerimaan.
d. Pejabat koperasi, yaitu Kepala Dinas Koperasi dan UKM akan memberikan pengesahaan terhadap akta koperasi apabila ternyata setelah diadakan penelitian Anggaran dasar koperasi.
- tidak bertentangan dengan Undang-undang Nomor 25 tahun 1992 tentang perkoperasian, dan
- tidak bertentangan dengan ketertiban umum dan kesusilaan.
e. Pejabat selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan terhitung sejak penerimaan permohonan pengesahan badan hukum dari koperasi yang bersangkutan harus telah memberikan jawaban pengesahannya. Tetapi biasanya proses pengesahan di dinas koperasi dapat selesai hanya dalam waktu 3 (tiga) minggu.
f. Bila Pejabat berpendapat bahwa Akte Pendirian/Anggaran Dasar tersebut tidak bertentangan dengan ketentuan Undang-undang koperasi dan peraturan pelaksananya serta kegiatannya sesuai dengan tujuan, maka akte pendirian di daftar dengan nomor urut dalam Buku Daftar Umum. Kedua buah Akte Pendirian/Anggaran Dasar tersebut dibubuhi tanggal, nomor pendaftaran tentang tanda pengesahan oleh Pejabat a.n Menteri.
g. Tanggal pendaftaran akte Pendirian berlaku sebagai tanggal sesuai berdirinya koperasi yang mempunyai badan hukum, kemudian Pejabat mengumumkan pengesahan akta pendirian di dalam Berita Negara Republik Indonesia
h. Buku Daftar Umum serta Akte-Akte salinan/petikan ART/AD Koperasi dapat diperoleh oleh pengurus koperasi dengan mengganti biaya fotocopy dan harus dilegalisir oleh Pejabat Koperasi yang bersangkutan. Biaya yang dikenakan untuk hal di atas adalah Rp. 25.000
i. Dalam hal permintaan pengesahan akta pendirian ditolak, alasan penolakan diberitahukan oleh pejabat kepada para pendiri secara tertulis dalam waktu paling lambat 3 (tiga) bulan setelah diterimanya permintaan.
j. Terhadap penolakan pengesahan akta pendirian para pendiri dapat mengajukan permintaan ulang dalam waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak diterimanya penolakan.
k. Keputusan terhadap pengajuan permintaan ulang diberikan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak diterimanya pengajuan permintaan ulang.

PEMBUATAN NERACA

Laporan keuangan adalah catatan informasi keuangan suatu perusahaan pada suatu periode akuntansi yang dapat digunakan untuk menggambarkan kinerja perusahaan tersebut. Laporan keuangan adalah bagian dari prosespelaporan keuangan.
· Laporan keuangan koperasi mempunyai karakter tersendiri sebagai berikut:
a. Laporan keuangan merupakan bagian dari pertanggung-jawaban pengurus kepada para anggotanya di dalam rapat anggota tahunan (RAT)
b. Laporan keuangan biasanya meliputi neraca/laporan posisi keuangan, laporan sisa hasil usaha, dan laporan arus kas yag penyajiannya dilakukan secara komparatif
c.
d. Laporan keuangan yang disampaikan pada RAT harus ditandatangani oleh semua anggota pengurus koperasi (UU NO. 25 /1992, pasal 36, ayat 1)
e. Laporan laba-rugi menyajikan hasil akhir yang disebut SHU


· Laporan Keuangan koperasi meliputi unsurunsur sebagai berikut :
1. Neraca atau Laporan Posisi Keuangan
2. Laporan Perhitungan Hasil Usaha
3. Laporan Perubahan Posisi Keuangan yang disusun atas dasar kas.
4. Laporan Perubahan kekayaan Bersih Koperasi,sebagai laporan keuangan tambahan.
Untuk menggambarkan perkembangan koperasi dari waktu ke waktu, maka sangat dianjurkan agar koperasi menyusun laporan keuangan komperatif, setidaknya untuk dua tahun terakhir. Dari unsurunsur laporan keuangan koperasi tersebut, terdpat perbedaan istilah yang digunakan bila dibanding dengan badan usaha lainnya.
Sebagai contoh, ”Laporan Perhitungan Hasil Usaha”, sebagai pengganti ”Laporan Perhitungan Laba Rugi”. Hal ini dilakukan karena sebagai karakteristik bahwa koperasi tidak mempunyai tujuan mencari laba. Kemudian kekayaan bersih koperasi yang dimaksud adalah modal sendiri (ekuitas) yang terdiri atas simpanan pokok, simpanan wajib, donasi, cadangan koperasi dan Shu yang belum dibagi.

Sumber modal koperasi terdiri atas simpanan-­simpanan yang meliputi :
1. Simpanan pokok
2. Simpanan wajib
3. Simpanan sukarela,
Oleh karena itu maka dalam buku besar harus disediakan akun-­akun diatas. Akun ­akun tersebut nantinya dikredit dengan jumlah simpanan anggota yang diterima menurut jurnal penerimaan kas dan didebet dengan jumlah simpanan yang dikembalikan kepada anggota menurut jurnal pengeluaran kas.

Sumber : http://dogimauw.blogspot.com/2013/04/tata-cara-pendirian-koperasi-dan_7972.html
http://www.depkop.go.id/index.php?option=com_phocadownload&view=category&id=95:tata-cara-pendirian-koperasi&Itemid=93
http://ario-rinaldo.blogspot.com/2012/11/laporan-keuangan-koperasi.html
http://diana-mufida.blogspot.com/2013/10/undang-undang-koperasi-tata-cara_4.html

Sabtu, 22 November 2014

EKONOMI KOPERASI - 8



UNDANG - UNDANG KOPERASI 


A. Undang-Undang dan Dasar Hukum Koperasi

1. UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian
2. Peraturan Menteri No. 1 Tahun 2006 tantang Petunjuk Pelaksanaan Pembentukan, Pengesahan Akta Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi.
3. Peraturan Pemerintah No. 4 Tahun 1994 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengesahan Akta Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi
4. Syarat-syarat pembentukan koperasi berdasarkan Keputusan Menteri Negara Koperasi Dan Usaha Kecil Dan Menengah Republik Indonesia Nomor: 104.1/Kep/M.Kukm/X/2002 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembentukan, Pengesahan Akta Pendirian Dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi


TAHAP PERSIAPAN PENDIRIAN KOPERASI


Menyiapkan dan menyampaikan undangan kepada calon anggota, pejabat pemerintahan dan pejabat koperasi.
b. Mempersiapakan acara rapat.
c. Mempersiapkan tempat acara.
d. Hal-hal lain yang berhubungan dengan pembentukan koperasi.

TAHAP RAPAT PEMBENTUKAN KOPERASI

Hal-hal yang dibahas pada saat rapat pembentukan koperasi , dapat dirinci sebagai berikut :
1. Pembuatan dan pengesahan akta pendirian koperasi , yaitu surat keterangan tentang pendirian koperasi yang berisi pernyataan dari para kuasa pendiri yang ditunjuk dan diberi kuasa dalam suatu rapat pembentukan koperasi untuk menandatangani Anggaran Dasar pada saat pembentukan koperasi.
2. Pembuatan Anggaran Dasar koperasi, yaitu pembuatan aturan dasar tertulis yang memuat tata kehidupan koperasi yang disusun dan disepakati oleh para pendiri koperasi pada saat rapat pembentukan. Konsep Anggaran Dasar koperasi sebelumnya disusun oleh panitia pendiri, kemudian panitia pendiri itu mengajukan rancangan Anggaran Dasarnya pada saat rapat pembentukan untuk disepakati dan disahkan. Anggaran Dasar biasanya mengemukakan :
3. Nama dan tempat kedudukan, maksudnya dalam Anggaran Dasar tersebut dicantumkan nama koperasi yang akan dibentuk dan lokasi atau wilayah kerja koperasi tersebut berada.
4. Landasan, asas dan prinsip koperasi, di dalam Anggaran Dasar dikemukakan landasan, asas dan prinsip koperasi yang akan dianut oleh koperasi.
5. Maksud dan tujuan, yaitu pernyataan misi, visi serta sasaran pembentukan koperasi.
6. Kegiatan usaha, merupakan pernyataan jenis koperasi dan usaha yang akan dilaksanakan koperasi. Dasar penentuan jenis koperasi adalah kesamaan aktivitas, kepentingan dan kebutuhan ekonomi para anggotanya. Misalnya, koperasi simpan pinjam, koperasi konsumen, koperasi produsen, koperasi pemasaran dan koperasi jasa atau koperasi serba usaha.
7. Keanggotaan, yaitu aturan-aturan yang menyangkut urusan keanggotaan koperasi. Urusan keanggotaan ini dapat ditentukan sesuai dengan kegiatan usaha koperasi yang akan dibentuknya. Biasanya ketentuan mengenai keanggotaan membahas persyaratan dan prosedur menjadi anggota koperasi , kewajiban dan hak-hak dari anggota serta ketentuan-ketentuan dalam mengakhiri status keanggotaan pada koperasi.
8. Perangkat koperasi, yaitu unsur-unsur yang terdapat pada organisasi koperasi. Perangkat koperasi tersebut, sebagai berikut :
§ Rapat Anggota. Dalam Anggaran Dasar dibahas mengenai kedudukan rapat anggota di dalam koperasi, penetapan waktu pelaksanaan rapat anggota, hal-hal yang dapat dibahas dalam rapat anggota, agenda acara rapat anggota tahunan, dan syarat sahnya pelaksanaan rapat anggota koperasi.
§ Pengurus. Dalam Anggaran Dasar dijabarkan tentang kedudukan pengurus dalam koperasi, persyaratan dan masa jabatan pengurus, tugas, kewajiban serta wewenang dari pengurus koperasi.
§ Pengawas. Dalam Anggaran Dasar dijabarkan tentang kedudukan pengawas dalam koperasi, persyaratan dan masa jabatan pengawas, tugas serta wewenang dari pengawas koperasi.
§ Selain dari ketiga perangkat tersebut dapat ditambahkan pula pembina atau badan penasehat.
9. Ketentuan mengenai permodalan perusahaan koperasi, yaitu pembahasan mengenai jenis modal yang dimiliki (modal sendiri dan modal pinjaman), ketentuan mengenai jumlah simpanan pokok dan simpanan wajib yang harus dibayar oleh anggota.
10. Ketentuan mengenai pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU), yaitu ketentuan yang membahas penjelasan mengenai SHU serta peruntukan SHU koperasi yang didapat.
11. Pembubaran dan penyelesaian, membahas tata-cara pembubaran koperasi dan penyelesaian masalah koperasi setelah dilakukan pembubaran. Biasanya penjelasan yang lebih rinci mengenai hal ini dikemukakan lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga atau aturan lainnya.
12. Sanksi-sanksi, merupakan ketentuan mengenai sanksi yang diberikan kepada anggota, pengurus dan pengawas koperasi, karena terjadinya pelanggaran-pelanggaran terhadap Anggaran Dasar atau aturan lain-nya yang telah ditetapkan.
13. Anggaran rumah tangga dan peraturan khusus, yaitu ketentuan-ketentuan pelaksana dalam Anggaran Dasar yang sebelumnya dimuat dalam Anggaran Dasar.
14. Penutup
§ Pembentukan pengurus, pengawas, yaitu memilih anggota orang-orang yang akan dibebani tugas dan tanggungjawab atas pengelolaan, pengawasan di koperasi
§ Neraca awal koperasi, merupakan perincian posisi aktiva dan pasiva diawal pembentukan koperasi
§ Rencana kegiatan usaha, dapat berisikan latar belakang dan dasar pembentukan serta rencana kerja koperasi pada masa akan datang.

Referensi :
http://dogimauw.blogspot.com/2013/04/tata-cara-pendirian-koperasi-dan_7972.html
http://www.depkop.go.id/index.php?option=com_phocadownload&view=category&id=95:tata-cara-pendirian-koperasi&Itemid=93
http://ario-rinaldo.blogspot.com/2012/11/laporan-keuangan-koperasi.html
http://diana-mufida.blogspot.com/2013/10/undang-undang-koperasi-tata-cara_4.html

Selasa, 18 November 2014

EKONOMI KOPERASI - 7



MENDIRIKAN KOPERASI SIMPAN PINJAM


Koperasi merupakan salah satu bidang usaha yang cocok dengan kepribadian bangsa Indonesia yaitu gotong royong. Ada beragam jenis dan tingkatan koperasi di Indonesia, salah satunya adalah koperasi simpan pinjam. Koperasi simpan pinjam memberikan berjuta manfaat bagi anggotanya, khususnya terkait dengan permodalan, baik untuk kebutuhan rumah tangga maupun untuk berwirausaha. Di Indonesia pembentukan usaha koperasi telah diatur dalam undang undang dan peraturan pemerintah lainnya. Untuk mendirikan usaha koperasi simpan pinjam ada beberapa hal yang harus anda pahami.

Mengenal Proses Pendirian Koperasi

Dasar hukum mendirikan koperasi adalah Undang-undang Nomor 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian, PP Nomor 4 tahun 1994 tentang persyaratan dan tata cara pengesahan akta pendirian dan perubahan anggaran dasar koperasi, kemudian Peraturan Menteri Nomor 01 tahun 2006 yaitu tentang petunjuk pelaksanaan pembentukan pengesahan akta pendirian dan perubahan anggaran dasar koperasi. Koperasi merupakan usaha yang dibentuk oleh sekelompok orang atau anggota masyarakat yang mempunyai kegiatan dan kepentingan ekonomi yang sama. Dalam agenda pendirian koperasi sebaiknya didahului dengan penyuluhan kepada seluruh calon anggota sehingga memiliki persepsi yang sama.

Mendirikan sebuah koperasi jumlah minimal anggotanya adalah 20 orang. Dalam proses pendiriannya awali dengan rapat pembentukan koperasi yang harus dihadiri oleh pejabat dinas atau instansi yang membidangi permasalahan koperasi di wilayah setempat. Ada beberapa poin penting yang wajib dibicarakan dalam rapat pembentukan koperasi tersebut antara lain: kesepakatan nama dan tempat kedudukan koperasi, maksud dan tujuan, jenis koperasi dan bidang usaha yang dilakoni, keanggotaan, rapat anggota, pengurus, pengawas dan pengelola, membahas tentang permodalan, jangka waktu serta sisa hasil usaha. Hasil dari keputusan rapat tersebut akan digunakan sebagai dasar pengajuan akta pendirian ke notaris.


Melalui notaris atau kuasa pendiri, berkas ijin pendirian koperasi simpan pinjam tersebut diajukan ke pejabat yang berwenang untuk dievaluasi. Beberapa bukti tertulis yang wajib dilampirkan antara lain berupa salinan akta pendirian bermaterai, akta pendirian yang telah ditandatangani notaris, surat bukti tersedianya modal, rencana kegiatan usaha kurang kurangnya untuk 3 tahun ke depan, dan RAPB.


Proses Pengajuan Permohonan Izin dan Pengesahan

Setelah semua berkas komplit, maka pejabat yang berwenang akan melakukan penelitian dan pengecekan untuk memutuskan layak tidaknya usaha koperasi tersebut. Jika dari hasil review dan inspeksi diputuskan bahwa koperasi tersebut telah memenuhi syarat maka selambat-lambatnya dalam waktu 3 bulan surat pengesahan izin pendirian koperasi harus telah diterima oleh pengurus koperasi tersebut.


Lalu bagaimana jika pengajuan tersebut ditolak? Berkas akan dikembalikan sertai dengan alasan penolakan. Dalam tempo 1 bulan para pendiri koperasi harus berusaha memenuhi persyaratan yang belum lengkap untuk diajukan kembali agar mendapat tinjauan ulang dari pejabat yang berwenang.


Persyaratan lengkap untuk membentuk dan mendirikan koperasi simpan pinjam dapat dilihat pada daftar berikut:

Fotokopi akta pendirian koperasi dari notaris (rangkap dua)
Berita acara rapat pendirian koperasi
Daftar hadir rapat pendirian yang telah ditandatangani semua anggota
Fotokopi ktp pendiri
Kuasa pendiri atau pengurus terpilih yang bertugas untuk mengurus proses pengesahan pembentukan koperasi
Surat bukti tersedianya modal
Rencana kegiatan usaha koperasi dalam tiga tahun kedepan
Rencana anggaran belanja dan pendapatan koperasi
Daftar susunan kepengurusan dan pengawas koperasi
Daftar sarana kerja koperasi
Surat pernyataan yang menyatakan tidak memiliki hubungan keluarga antara pengurus
Susunan struktur organisasi koperasi

Khusus untuk koperasi simpan pinjam beberapa persyaratan tambahan antara lain:

Surat bukti penyetoran modal sendiri pada awal pendirian, itu berupa deposito pada bank pemerintah atas nama menteri negara koperasi dan umkm.
Kelengkapan administrasi organisasi dan pembukuan usp yang dikelola secara kusus dan terpisah dari pembukuan koperasinya.
Nama dan riwayat hidup pengurus dan pengawas
Surat perjanjian kerja antara pengurus koperasi dengan pengelola USP koperasi
Nama dan riwayat hidup calon pengelola yang dilengkapi dengan beberapa poin berikut seperti bukti telah mengikuti pelatihan atau magang usaha simpan pinjam koperasi, surat keterangan berkelakuan baik atau SKCK, surat pernyataan tidak mempunyai hubungan sedarah dengan pengurus dan pengawas, dan terakhir adalah surat pernyataan pengelola tentang kesediaannya untuk bekerja secara purna waktu.
Permohonan ijin menyelenggarakan usaha simpan pinjam
Menyediakan surat pernyataan bersedia untuk diperiksa dan dinilai kesehatan USP koperasinya oleh pejabat yang berwenang. Info lebih detail, dapat anda lihat di situs Kementerian Negara Koperasi dan UKM.

Referensi :
http://www.kerjausaha.com/2014/01/cara-dan-syarat-mendirikan-koperasi.html

Minggu, 16 November 2014



HASIL WAWANCARA DENGAN KOPERASI GEMAH RIPAH, KOMPAS GRAMEDIA



Pada November 2014, kami mahasiswa/i Universitas Gunadarma Kampus Depok mendapat tugas dari dosen pada mata kuliah Ekonomi Koperasi. Adapun tugas tersebut adalah wawancara kepada instansi koperasi. Kami memilih koperasi pada Kompas Gramedia.
Berikut ini kami akan deskripsikan hasil wawancara kami dengan koperasi yang ada pada Kompas Gramedia.


Team Pewawancara : Aliyah, Iramoti Purba, dan Ghema Nugraha.


Narasumber : a. Bapak Ferry : Ketua Koperasi Gemah Ripah


b. Bapak Susilo : Koordinator Bisnis Gemah Ripah



Nama Koperasi yang ada pada Kompas Gramedia ini adalah Gemah Ripah.


Gemah Ripah adalah Koperasi yang berbadan hukum di organisasi Kompas Gramedia.

Alamat : Palmerah Barat, Kota Jakarta Barat, DKI Jakarta 11480, Indonesia. 

Jenis koperasi pada Gemah Ripah adalah Koperasi Simpan Pinjam dan Koperasi Unit Usaha.

Koperasi Simpan Pinjam ini didirikan pada Februari 1982. Sedangkan Koperasi Unit Usahanya didirikan pada 1985.

Tujuan didirikannya kedua koperasi ini adalah :

Mensejahterakan Anggota. Karena koperasi ini adalah untuk anggota, dari anggota, oleh anggota.

Visi Misi Koperasi Gemah Ripah mengikuti Standart Departemen Koperasi.
yaitu ;

Visi
Terwujudnya lembaga ekonomi dan social yang tangguh dan mampuy meberikan pelayanan kepada anggota koperasi dalam meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan anggota.
Misi
1.      Meningkatkan usaha simpan pinjam untuk usaha produktif koperasi
2.      Meningkatkan pelayanan kebutuhan pokok anggota
3.      Meningkatkan peran serta anggota koperasi dalam pengembangan koperasi kearah yang lebih maju dan produktif
4.      Meningkatkan pembinaan anggota dalam pengembangabn  usaha unggulan lokalita
5.      Meningkatkan kemitraan dengan pihak lain dalam pengembangan koperasi

Landasan pada koperasi Gemah Ripah ini adalah Koperasi Serba Usaha. Dimana pada landasan ini koperasi simpan pinjam dan usaha masih disatukan. Berbeda dengan landansan terbaru koperasi saat ini yatu Undang-undang Koperasi yg mana unit koperasi simpan pinjam dan unit usaha terpisah.

Struktur kepengurusan Koperasi Gemah Ripah ini terbagi atas Pengurus dan Badan Pengelola Bisnis. 
Pengelola dipilih Pengurus dan Pengurus dipilih oleh Anggota. 
Untuk Pengurus didapat dari kesukarelaan anggota karena tidak mendapat gaji.
Sedangkan untuk Pengelola Bisnis adalah orang yg sudah ditugaskan untuk mengurus bisnis koperasi dan digaji setiap bulannya.
Masa bakti kepenguruan adalah 3thn untuk satu periode.
Tidak ada perbedaan kepenguruan Koperasi Gemah Ripah pada Simpan Pinjam dan Unit Usaha. Kepengurusan dijadikan satu.

Modal Koperasi ini didapat dari anggota. Sesuai dengan Prinsip koperasi yaitu dari anggota, untuk anggota, oleh anggota.

Syarat untuk menjadi anggota: Sudah menjadi karyawan tetap Kompas Gramedia.
Karyawan tetap bisa dilihat dari ID Card masing-masing karyawan. Jika warna ID Card Biru atau Merah, artinya ia sudah menjadi karyawan tetap. Jika Putih, belum menjadi karyawan tetap Kompas Gramedia.

Sifat dari koperasi Gemah Ripah adalah Sukarela. Tidak terikat.

Anggota koperasi Gemah Ripah ini sampai hari ini ditafsir sekitar 4000-an. 


Pada koperasi Simpan Pinjam ada beberapa macam jenis simpanan, yaitu : Simpanan Wajib, Simpanan Pokok dan Simpanan Sukarela.
Simpanan Pokok adalah Simpanan yang diberikan / disetorkan oleh Anggota pada saat mendaftar menjadi Anggota ( 1 x penyetoran sejak diterima menjadi anggota )
Simpanan Wajib adalah Simpanan yang wajib disetorkan setiap bulan untuk memperbesar saham anggota walaupun tidak memiliki pinjaman.
Simpanan Sukarela adalah Simpanan yang secara sukarela disetorkan untuk memperbesar saham anggota.

 Persyaratan agar anggota diizinkan untuk meminjam adalah :

1. Jika sudah menjadi anggota selama 3 bulan, diperbolehkan untuk meminjam.
2. Anggota harus mempunyai simpanan pokok.
3. Batas pinjaman adalah 3x dari simpanan
4. Maksimal pinjaman : 36 juta. 
5. Cicilan maksimal : 36 kali.

Koperasi Unit Usaha Gemah Ripah mejalin kerjasama dengan OMI. OMI adalah anak dari Usaha Indomarco

Pada Toko Unit Usaha diperbolehkan orang lain. Sifatnya sewa tempat saja.

Keutungan usaha dimasukkan kembali pada kas koperasi
Setiap tahun, ketemu sisa hasil usaha. Sisa hasil usaha akan dibagikan pada setiap anggota, dibagikan menurut kontribusi masing-masing anggota. 

Masalah Internal pada Koperasi Gemah Ripah adalah :


1. Mencari pegawai tetap Kompas Gramedia untuk menjadi anggota koperasi.
Karena sifatnya yang sukarela, jadi masih banyak pegawai yang belum bergabung dalam organisasi koperasi ini.

2. Mencari anggota koperasi yang bersedia untuk menjadi Pengurus.
Tidak semua anggota koperasi mau jadi pengurus. Karena sukarela, tidak digaji.

Masalah External yang dihadapin oleh koperasi Gemah Ripah adalah

Tidak ada masalah External. Tidak ada hutang kepada Bank dan lain sebagainya.

Hubungan antara Pengurus dengan pengelola dan anggota-anggota lainnya sampai saat ini hubungan terjalin baik. Selalu diadakan Rapat Tahunan. Dimana pada rapat ini didiskusikan tentang koperasi Gemah Ripah, kritik saran dari anggota selalu dipertimbangkan.

Grafik Perkembangan sangat baik. Dari tahun ke tahun, anggota selalu bertambah maka rasio antara anggota koperasi dengan pegawai tetap Kompas Gramedia masih stabil.

Selasa, 11 November 2014

EKONOMI KOPERASI - 6

POLA MANAJEMEN KOPERASI


I. PengertianManajemendan PerangkatOrganisasi
Definisi Paul Hubert Casselman dalam bukunya berjudul “The Cooperative Movement and some
of its Problems” yang mengatakan bahwa: “Cooperation is an economic system with social
content”.
Artinya koperasi harus bekerja menurut prinsip-prinsip ekonomi dengan melandaskan pada azas-azas koperasi yang mengandung unsur-unsur social di dalamnya.


Menurut Prof. Ewell Paul Roy, Ph.D mengatakan bahwa manajemen koperasi melibatkan 4 unsur (perangkat) yaitu:
a). Anggota
b). Pengurus
c). Manajer
d). Karyawan merupakan penghubung antara manajemen dan anggota pelanggan


Menurut UU No. 25/1992 yang termasuk Perangkat Organisasi Koperasi adalah:
a). Rapat anggota
b). Pengurus
c). Pengawas

JENIS –JENIS DAN BENTUK KOPERASI


I. JENIS KOPERASI
a. JenisKoperasi MenurutPP 60 Tahun1959
• KoperasiDesa
• KoperasiPertanian
• KoperasiPeternakan
• KoperasiPerikanan
• KoperasiKerajinan/Industri
• KoperasiSimpanPinjam
• KoperasiKonsumsi
b. Jenis Koperasi Menurut Teori Klasik
• Koperasi pemakaian
• Koperasi penghasil atau Koperasi produksi
• Koperasi Simpan Pinjam


II. BENTUK KOPERASI (SESUAI PP No. 60 Tahun1959)
Terdapat 4 bentuk Koperasi, yaitu:
a. Koperasi Primer
b. Koperasi Pusat
c. Koperasi Gabungan
d. Koperasi Induk
Dalam hal ini, bentuk Koperasi masih dikaitkan dengan pembagian wilayah administrasi.


III. BENTUK KOPERASI (ADMINISTRASI PEMERINTAHAN; PP 60 Tahun1959)
•Di tiap desa ditumbuhkan Koperasi Desa
•Di tiap Daerah Tingkat II ditumbuhkan Pusat Koperasi
•Di tiap Daerah Tingkat I ditumbuhkan Gabungan Koperasi
•Di Ibu Kota ditumbuhkan Induk Koperasi


IV. KOPERASI PRIMER & KOPERASI SEKUNDER
• Koperasi Primer merupakan Koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari orang–orang.
• KoperasiSekunder merupakan Koperasi yang anggota-anggotanya adalah organisasi koperasi.

Sumber :
http://fahrikurniawan.blogspot.com/2012/01/rangkuman-materi-ekonomi-koperasi.html

Selasa, 04 November 2014

Ekonomi Koperasi - 5

TUJUAN DAN FUNGSI KOPERASI


I. Badan Usaha
· Koperasi adalah badan usaha atau perusahaan yang tetap tunduk pada kaidah & aturan prinsip ekonomi yang berlaku (UU No. 25, 1992)
· Mampu untuk menghasilkan keuntungan dan megembalikan organisasi & usahanya
· Ciri utama koperasi adalah pada sifat keanggotaan; seperti pemilik sekaligus pengguna jasa
· Pengelolaan koperasi sebagai badan usaha dan unit ekonomi rakyat memerlukan system manajemen usaha (keuangan, teknik, organisasi & informasi) dan system keanggotaan (membership system)


II. Tujuan & Nilai
- Perusahaan Bisnis
· Theory of the firm; perusahaan perlu menetapkan tujuan:
o Mendefinisikan organisasi
o Mengkoordinasi keputusan
o Menyediakan norma
o Sasaran yang lebih nyata
· Tujuan perusahaan: Maximize profit, maximize the value of the firm, minimize cost.
- Koperasi
· Berorientasi pada profit oriented & benefit oriented
· Landasan operasional didasarkan pada pelayanan (service at a cost)
· Memajukan kesejahteraan anggota merupakan prioritas utama (UU No. 25, 1992)
· Kesulitan utama pada pengukuran nilai benefit dan nilai perusahaan.


III. Kontribusi Teori Bisnis pada Success Koperasi
ü Maximization of sales (William Banmoldb)
ü Maximization of management utility (Oliver Williamson)
ü Satisfying Behaviour (Herbert Simon)


IV. Kontribusi Teori Laba pada Success Koperasi
v Konsep laba dalam koperasi adalah SHU
v Innovation theory of profit
v Managerial Efficiency Theory of profit


V. Kegiatan Usaha Usaha
Key success factors kegiatan usaha koperasi:
- Status dan motif anggota koperasi
- Bidang usaha (bisnis)
- Permodalan Koperasi
- Manajemen Koperasi
- Organisasi Koperasi
- System Pembagian Keuntungan (Sisa Hasil Usaha)


VI. Status & Motif Anggota
· Anggota sebagai pemilik (owners) dan sekaligus pengguna (users/customers)
· Owners : menanamkanmodal investasi
· Customers : memanfaatkan pelayanan usahak operasi dengan maksimal
· Kriteriaminimal anggota koperasi
o Tidak berada dibawah garis kemiskinan & memiliki potensi ekonomi
o Memiliki pola income regular yang pasti


VII. BisnisKoperasi
v Usaha yang berkaitan langsung dengan kepentingan anggota untuk meningkatkan kesejahteraan anggota.
v Dapat memberikan pelayanan untuk masyarakat (bila terdapat kelebihan kapasitas; dalam rangka optimalisasi economies of scale).
v Usaha dan peran utama dalam bidang sendi kehidupan ekonomi rakyat.

Sumber :
http://fahrikurniawan.blogspot.com/2012/01/rangkuman-materi-ekonomi-koperasi.html