Selasa, 25 November 2014

EKONOMI KOPERASI - 9

PENGESAHAN BADAN HUKUM

Setelah terbentuk pengurus dalam rapat pendirian koperasi, maka untuk mendapatkan badan hukum koperasi, pengurus/pendiri/kuasa pendiri harus mengajukan permohonan badan hukum kepada pejabat terkait, sebagai berikut :
a. Para pendiri atau kuasa pendiri koperasi terlebih dulu mengajukan permohonan pengesahan akta pendirian secara tertulis kepada diajukan kepada Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah, dengan melampirkan :
1. Anggaran Dasar Koperasi yang sudah ditandatangani pengurus rangkap dua, aslinya bermaterai)
2. Berita acara rapat pendirian koperasi.
3. Surat undangan rapat pembentukan koperasi
4. Daftar hadir rapat.
5. Daftar alamat lengkap pendiri koperasi.
6. Daftar susunan pengurus, dilengkapi photo copy KTP (untuk KSP/USP dilengkapi riwayat hidup).
7. Rencana awal kegiatan usaha koperasi.
8. Neraca permulaan dan tanda setor modal minimal Rp.5.000.000 (lima juta rupiah) bagi koperasi primer dan Rp.15.000.000 (lima belas juta rupiah) bagi koperasi sekunder yang berasal dari simpanan pokok, wajib, hibah.
9. Khusus untuk KSP/USP disertai lampiran surat bukti penyetoran modal sendiri minimal Rp. 15.000.000 (lima belas juta rupiah) bagi koperasi primer dan Rp.50.000.000 (lima puluh juta rupiah) bagi koperasi sekunder yang berupa deposito pada bank pemerintah.
10. Mengisi formulir isian data koperasi.
11. Surat keterangan dari desa yang diketahui oleh camat.
b. Membayar tarif pendaftaran pengesahan akta pendirian koperasi sebesar Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah).
c. Apabila permintaan pengesahaan akta pendirian koperasi telah dilakukan sesuai dengan ketentuan di atas kepada pendiri atau kuasa pendiri diberikan bukti penerimaan.
d. Pejabat koperasi, yaitu Kepala Dinas Koperasi dan UKM akan memberikan pengesahaan terhadap akta koperasi apabila ternyata setelah diadakan penelitian Anggaran dasar koperasi.
- tidak bertentangan dengan Undang-undang Nomor 25 tahun 1992 tentang perkoperasian, dan
- tidak bertentangan dengan ketertiban umum dan kesusilaan.
e. Pejabat selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan terhitung sejak penerimaan permohonan pengesahan badan hukum dari koperasi yang bersangkutan harus telah memberikan jawaban pengesahannya. Tetapi biasanya proses pengesahan di dinas koperasi dapat selesai hanya dalam waktu 3 (tiga) minggu.
f. Bila Pejabat berpendapat bahwa Akte Pendirian/Anggaran Dasar tersebut tidak bertentangan dengan ketentuan Undang-undang koperasi dan peraturan pelaksananya serta kegiatannya sesuai dengan tujuan, maka akte pendirian di daftar dengan nomor urut dalam Buku Daftar Umum. Kedua buah Akte Pendirian/Anggaran Dasar tersebut dibubuhi tanggal, nomor pendaftaran tentang tanda pengesahan oleh Pejabat a.n Menteri.
g. Tanggal pendaftaran akte Pendirian berlaku sebagai tanggal sesuai berdirinya koperasi yang mempunyai badan hukum, kemudian Pejabat mengumumkan pengesahan akta pendirian di dalam Berita Negara Republik Indonesia
h. Buku Daftar Umum serta Akte-Akte salinan/petikan ART/AD Koperasi dapat diperoleh oleh pengurus koperasi dengan mengganti biaya fotocopy dan harus dilegalisir oleh Pejabat Koperasi yang bersangkutan. Biaya yang dikenakan untuk hal di atas adalah Rp. 25.000
i. Dalam hal permintaan pengesahan akta pendirian ditolak, alasan penolakan diberitahukan oleh pejabat kepada para pendiri secara tertulis dalam waktu paling lambat 3 (tiga) bulan setelah diterimanya permintaan.
j. Terhadap penolakan pengesahan akta pendirian para pendiri dapat mengajukan permintaan ulang dalam waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak diterimanya penolakan.
k. Keputusan terhadap pengajuan permintaan ulang diberikan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak diterimanya pengajuan permintaan ulang.

PEMBUATAN NERACA

Laporan keuangan adalah catatan informasi keuangan suatu perusahaan pada suatu periode akuntansi yang dapat digunakan untuk menggambarkan kinerja perusahaan tersebut. Laporan keuangan adalah bagian dari prosespelaporan keuangan.
· Laporan keuangan koperasi mempunyai karakter tersendiri sebagai berikut:
a. Laporan keuangan merupakan bagian dari pertanggung-jawaban pengurus kepada para anggotanya di dalam rapat anggota tahunan (RAT)
b. Laporan keuangan biasanya meliputi neraca/laporan posisi keuangan, laporan sisa hasil usaha, dan laporan arus kas yag penyajiannya dilakukan secara komparatif
c.
d. Laporan keuangan yang disampaikan pada RAT harus ditandatangani oleh semua anggota pengurus koperasi (UU NO. 25 /1992, pasal 36, ayat 1)
e. Laporan laba-rugi menyajikan hasil akhir yang disebut SHU


· Laporan Keuangan koperasi meliputi unsurunsur sebagai berikut :
1. Neraca atau Laporan Posisi Keuangan
2. Laporan Perhitungan Hasil Usaha
3. Laporan Perubahan Posisi Keuangan yang disusun atas dasar kas.
4. Laporan Perubahan kekayaan Bersih Koperasi,sebagai laporan keuangan tambahan.
Untuk menggambarkan perkembangan koperasi dari waktu ke waktu, maka sangat dianjurkan agar koperasi menyusun laporan keuangan komperatif, setidaknya untuk dua tahun terakhir. Dari unsurunsur laporan keuangan koperasi tersebut, terdpat perbedaan istilah yang digunakan bila dibanding dengan badan usaha lainnya.
Sebagai contoh, ”Laporan Perhitungan Hasil Usaha”, sebagai pengganti ”Laporan Perhitungan Laba Rugi”. Hal ini dilakukan karena sebagai karakteristik bahwa koperasi tidak mempunyai tujuan mencari laba. Kemudian kekayaan bersih koperasi yang dimaksud adalah modal sendiri (ekuitas) yang terdiri atas simpanan pokok, simpanan wajib, donasi, cadangan koperasi dan Shu yang belum dibagi.

Sumber modal koperasi terdiri atas simpanan-­simpanan yang meliputi :
1. Simpanan pokok
2. Simpanan wajib
3. Simpanan sukarela,
Oleh karena itu maka dalam buku besar harus disediakan akun-­akun diatas. Akun ­akun tersebut nantinya dikredit dengan jumlah simpanan anggota yang diterima menurut jurnal penerimaan kas dan didebet dengan jumlah simpanan yang dikembalikan kepada anggota menurut jurnal pengeluaran kas.

Sumber : http://dogimauw.blogspot.com/2013/04/tata-cara-pendirian-koperasi-dan_7972.html
http://www.depkop.go.id/index.php?option=com_phocadownload&view=category&id=95:tata-cara-pendirian-koperasi&Itemid=93
http://ario-rinaldo.blogspot.com/2012/11/laporan-keuangan-koperasi.html
http://diana-mufida.blogspot.com/2013/10/undang-undang-koperasi-tata-cara_4.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar